Selasa, 09 Oktober 2018

Kepala Sekolah dalam mewujudkan Guru Berprestasi

Kepala sekolah sebagai leader mempunyai peran strategis dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan diharapkan mampu mengelola dan menjalankan manajemen sekolah dengan baik dan berkualitas.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka kepala sekolah sekurang-kurangnya memiliki lima kompetensi yaitu; kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan agar kepala sekolah mampu merencanakan program supervisi akademik, mampu melaksanakan supervisi akademik dan mampu menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme.
Setiap kepala sekolah dalam merencanakan supervisi sudah dibekali dengan kompetensi manajerial ketika mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Pembekalan tersebut dibimbing langsung oleh widyaiswara dari Badan Pengembangan Kepala Sekolah (BPKS), selaku satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

Supervisi Kepala Sekolah

      Kompetensi supervisi kepala sekolah akan berjalan seiring, seimbang dan simultan, sebagai penguatan sistem untuk menggerakan potensi sekolah agar berjalan dengan stabil dan dinamis. Secara prinsip (Chaerul Rochman; 2011) menegaskan supervisi dilakukan untuk meningkatkan keterampilan kerja kelompok, kepemimpinan pendidikan, pengaturan personalia sekolah, dan penilaian kinerja. Supervisi dirancang khusus oleh kepala sekolah untuk membantu guru dalam menjalankan tugas fungsional di sekolah. Setiap guru harus diberi kesempatan untuk menggali ilmu pengetahuan dan meningkatkan kemampuannya untuk memberikan pelayananan terbaik kepada peserta didik.
Pada prinsipnya semua kompetensi berperan penting dalam penguatan proses pembelajaran termasuk pembinaan kompetensi guru berbasis keberlanjutan. Pelaksanaan  supervisi akan sangat strategis bagi kepala sekolah dalam memahami tugas dan fungsi guru guna mewujudkan visi dan misi kepemimpinan sekolah. Proses penilaian kinerja profesionalisme guru, dilakukan secara periodik dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Supervisi dilakukan untuk memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian agar guru mampu mengembangkan potensi diri dalam proses belajar-mengajar yang lebih baik dan berkualitas.

 Prestasi guru

Pengembangan keprofesian guru secara integral dan berkelanjutan menjadi salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional. Pemerintah secara sadar memberi dukungan dengan menerbitkan aturan perundang-undangan, mulai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Selanjutnya secara operasional adanya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor  14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semua aturan tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa guru wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Pertama pengembangan diri, guru perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan tambahan untuk upgrade diri, meningkatkan profesionalisme, untuk memenuhi standar profesinya. Pendidikan tambahan, berorientasi pada teori dan metode pembelajaran untuk menjawab why (mengapa?). Sedangkan pelatihan berorientasi pada praktek, untuk menjawab how (bagaimana?). guru perlu ikut serta dalam pertemuan ilmiah, workshop, lokakarya, seminar, koloqium, diskusi pannel dan pertemuan ilmiah yang lain.
Kedua publikasi ilmiah, setiap guru dikehendaki untuk lebih optimal dalam menulis karya ilmiah, baik hasil Penelitian Tindakan Kelas (PTK), tulisan ilmiah populer (opini), menulis buku pelajaran, modul/diktat pembelajaran, dan karya terjemahan. Karya ilmiah diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau diseminarkan secara mandiri di sekolah sebagai pertanggungjawaban publik.
Ketiga karya inovatif, guru perlu didorong untuk menemukan hal baru sebagai kontribusi terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran, pengembangan alat peraga, model pembelajaran sains berbasis teknologi dan digital. Penemuan teknologi tepatguna, menciptakan karya seni, penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Kepala sekolah perlu hadir dalam setiap proses pembelajaran, mendorong  peningkatan kompetensi guru, pengembangan minat siswa dan prestasi siswa. Supervisi kepala sekolah menjadi instrumen dan jembatan dalam memotivasi guru untuk selalu meningkatkan kompetensinya, menuju guru berprestasi. Wallahu’alambissawaf.
artikel ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman  tanggal 3 Oktober 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar