Selasa, 09 Oktober 2018

Pemerataan Pendidikan untuk Menjaga Keutuhan NKRI

Upaya pemerataan pendidikan tidak hanya tugas pemerintah, masyarakat perlu diajak dan diminta untuk ikutserta dalam rangka percepatan pemerataan pendidikan terutama di daerah kepulauan yang berstatus terluar, terdepan dan terpencil. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa, pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan penuh kesadaran para pendiri bangsa ini, mengamanatkan kepada pemerintah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas. Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan upaya pemerataan pendidikan di kota dan di desa bahkan wilayah kepulauan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daearah termasuk masyarakat setempat.
Kita meyakini, bahwa pemerintah selalu berusaha untuk mencerdaskan anak bangsa, menyediakan gedung sekolah yang memadai, peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru, ketersediaan modul, buku ajar dan ketersediaan berbagai fasilitas pendukung termasuk IT. Hal ini dibuktikan dengan adanya klausul dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pemerintah perlu menyediakan anggaran minimal 20% dari APBN setiap tahun untuk penyelenggaraan pendidikan.

Kepulauan sebagai penyambung

Indonesia sebagai negara kepulauan, secara kasat mata menjadi salah satu kendala dalam memenuhi hak warga untuk mendapatkan pendidikan, jarak tempuh yang sangat jauh dan akses transportasi yang terbatas. Namun disisi lain, justru menjadi tantangan tersendiri, agar pemerintah dapat menyiapkan berbagai skenario untuk menyambung antar pulau yang ada di Indonesia, dengan jalur pendidikan.
Pendidikan menjadi wahana yang sangat objektif dalam membuka cakrawala tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan masyarakat tempatan termasuk diseminasi informasi kemajuan pembangunan Indonesia. Menjadi salah satu upaya dalam menumbuhkan rasa nasionalisme, karena guru hadir dengan semangat untuk mencerdaskan anak bangsa, memiliki kompetensi yang sama, bahasa pengantar yang sama, bahan dan materi ajar berpedoman pada buku yang sama dan disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan, dengan catatan tidak diperdagangkan.
Lembaga pendidikan akan melahirkan generasi yang memiliki tensi nasionalis yang mumpuni, cinta tanah air dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.  Secara tegas konstitusi kita, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, menjadi warga negara yang demokratis serta ber­tanggung jawab.
Peserta didik sebagai investasi bangsa, mereka akan menjadi pewaris dan calon pemimpin masa depan. Pemerintah dengan program nawacita perlu menyiapkan regulasi yang kuat agar guru mempunyai jaminan hidup di daerah kepulauan, guru dapat hadir dengan wibawa tinggi dengan penghasilan yang lebih dari cukup sehingga pemerataan pendidikan menjadi jalan untuk mewujudkan nasionalisme bangsa.

Intervensi Pemerintah

Kehadiran pemerintah dalam pemerataan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa menjadi keharusan, pemerintah dengan konsep otonomi dapat menata pendidikan yang lebih baik. Pemerintah perlu hadir sebagai penyambung keberlanjutan pendidikan di wilayah kepulauan yang tergolong tertinggal, terluar dan terpencil. Setidaknya pemerintah dapat melakukan upaya sebagai berikut, Pertama menyiapkan infrastruktur pendidikan yang memadai, pemerintah perlu melakukan survei terhadap ketersediaan sarana fisik sekolah dan secepat mungkin menyediakan anggaran untuk membangun atau memperbaiki ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang laboratorium, perpustakaan, sarana ibadah dan sarana olah raga.
Kedua, menyiapkan guru yang profesional, pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap guru yang belum memiliki sertifikat profesional dan sesegera mungkin melakukan pelatihan kepada guru dalam rangka penguatan pengembangan diri, penguatan metode pengajaran, ketrampilan memilih sumber pengajaran dan kreatifitas penggunaan alat peraga. Ketiga, penguatan tenaga kependidikan, pemerintah perlu melatih tenaga kependidikan agar administrasi sekolah semakin tertib, termasuk update data guru dan siswa yang dimasukkan dalam data base sekolah berbasis operator.
Keempat, jaminan penghasilan guru, guru yang berstatus PNS dipandang sudah sangat menjamin kehidupannya, namun bagi guru yang status honorer, kontrak dan bakti sepertinya nasib mereka tidak sebaik guru PNS. Namun rutinitas sekolah cendrung diperankan oleh guru yang bukan PNS. Sehingga masih ada guru yang pagi hari mengajar sementara sore atau malam hari kerja sampingan.
Kelima, pemerataan guru, kecenderungan guru masih keberatan ditempatkan di daerah kepulauan. Padahal pemerintah sudah memberikan penghasilan berupa gaji pokok, sertifikasi guru dan tunjangan daerah tertinggal. Meskipun berpenghasilan tiga kali gaji, namun masih ada oknum guru yang abai dan malah keberatan tinggal dikepulauan sehingga proses belajar mengajar menjadi terkendala, malah ada proses pendidikan terhenti karena tidak ada guru.
Keenam, siswa yang berkualitas, pemberdayaan peserta didik diarahkan dalam rangka melahirkan siswa ideal yakni siswa yang kreatif, inovatif dan mandiri. Pemerintah perlu menyiapkan beasiswa/bantuan pendidikan kepada siswa yang berprestasi, namun berekonomi lemah (miskin) dan tinggal dikepuluan terutama diperbatasan.
Upaya pemerintah dalam percepatan membuka akses ketertinggalan pendidikan di kepulauan, menyiapakan sarana dan sarana pendidikan, penguatan kapasitas guru, tersedianya buku ajar yang cukup dan kesejahteraan guru yang memadai. Maka hal ini, segera dioptimalkan agar anak didik dan warga kepulauan merasa bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga...
artikel ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman 6 tanggal 17 September 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar