Kamis, 25 Oktober 2018

Literasi Pendidikan Kependudukan di Perguruan Tinggi

Masalah kependudukan perlu disiapkan dan direncana secara sistematis dan komprehensif dengan mengikutsertakan semua pihak termasuk dunia pendidikan.  Isu dan upaya pemecahan masalah kependudukan sudah menjadi isu internasional sejak deklarasi kependudukan di PBB pada 1967. Studi kependudukan, berkenaan dengan tingkat kemakmuran masyarakat yang melingkupi dinamika kependudukan, penduduk usia produktif, penduduk usia lanjut, pemberdayaan ekonomi keluarga, sosial dan budaya, psikologi klinis, sejarah, dan tradisi hubungan antar individu.
Pendidikan kependudukan di lembaga pendidikan perlu diupaya secara strategis, untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi kependudukan. Materi dasar kependudukan terkait dengan kelahiran, kematian, perpindahan, kesejahteraan, kesehatan dan lingkungan hidup. Pendidikan kependudukan diharapkan, agar masyarakat memiliki kepekaan sosial, bertanggungjawab dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan akan datang.
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menegaskan bahwa pembinaan dan pelayanan kependudukan dilakukan secara edukatif, komunikatif dan informatif. Kualitas kependudukan mencakup derajat kesehatan, tingkat pendidikan, kesempatan kerja, produktivitas, ketahanan keluaraga, kemandirian, dan kecerdasan lingkungan. Keberhasilan integrasi pendidikan kependudukan, menjadi konsep dan tolok ukur untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam memaknai kehidupan, bertakwa, berbudaya, berkepribadian, dan berkebangsaan.

Literasi Pendidikan Kependudukan

Secara sederhana literasi adalah kemampuan dan keterampilan seseorang dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah. UNESCO menjelaskan bahwa kemampuan literasi merupakan hak dasar setiap orang untuk belajar sepanjang hayat. Literasi pendidikan kependudukan dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam mengintegrasikan nilai-nilai kependudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu upaya pemerintah melalui BkkbN adalah mengintegrasikan pendidikan kependudukan dengan literasi secara terstruktur agar materi kependudukan dapat diterima secara masif dan berkelanjutan di masyarakat. Pelayanan diseminasi informasi kependudukan di lembaga pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan perguruan tinggi perlu terus digalakkan. Pendidikan kependudukan di sekolah dilakukan secara formal melalui integrasi materi kependudukan pada mata pelajaran wajib sekolah seperti pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, sejarah indonesia, bahasa indonesia, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, dan mata pelajaran peminatan seperti geografi, sejarah, sosiologi dan antropologi, dan ekonomi.
Internalisasi program kependudukan kepada siswa dapat dilakukan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler seperti sekolah siaga kependudukan (SSK), gemar membaca, pelatihan guru, rumah belajar, bimbingan konseling, pojok kependudukan dan penyediaan materi digital.
Secara nonformal integrasi materi kependudukan dilakukan melalui Balai pendidikan dan pelatihan, seperti BPSDM, BPPKS, PKP2A-LAN, Lemhanas, balai diklat keagamaan, balai diklat BUPR, dll. Sedangkan jalur informal dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis keluarga, lingkungan, kelompok usaha, karang taruna, penggiat seni dan tari, kelompok tani, masyarakat marginal, media massa, organisasi massa, organisasi kepemudaan, perhimpunan, ikatan alumni, dll.

Integrasi Kurikulum Perguruan Tinggi

Integrasi pendidikan kependudukan dalam kurikulum perguruan tinggi merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah melalui direktorat kerjasama pendidikan kependudukan BkkbN. Pencangkokkan materi kependududkan dapat diintegrasikan pada mata kuliah wajib umum sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat 2, bahwa kurikulum pendidikan tinggi merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan wajib memuat mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Upaya pengintegrasian menjadi penting agar mahasiswa memiliki wawasan mengenai kependudukan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tingginya angka pertumbuhan  penduduk. Hal ini, dapat dilakukan dengan materi ajar berupa konsep dasar kependudukan, isu dan masalah kependudukan, karakter penduduk berkebangsaan, tantangan usia produktif, masyarakat ekonomi ASEAN, urbanisasi, pembangunan perkotaan dan pedesaan, dan isu disabilitas.
Sementara itu, kegiatan dapat dilakukan mahasiswa dalam bentuk KKN tematik kependudukan, PKL/magang, kegiatan seni dan olah raga, kegiatan penelitian tingkat mahasiswa, lomba menulis karya ilmiah dengan tema kependudukan, penulisan skripsi/tesis tentang program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK), Pusat studi kependudukan, taman baca kependudukan, pojok kependudukan dan penyediaan materi kependudukan berbasis digital.
Dengan adanya pendidikan kependudukan tingkat perguruan tinggi, diharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memiliki pengetahun, pemahaman, dan kecakapan tentang kependudukan. Hal ini penting, sebagai bekal bagi generasi muda untuk melahirkan kesadaran dan kepekaan kependudukan. Mahasiswa hendaknya mampu menikmati kehidupannya, menyiapkan rasa optimisme, memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang. Waalahu’alam bissawaf.

artikel ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman 7  tanggal 25 Oktober 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar