Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Agustus 2013

Peringatan 8 Tahun MoU Damai Aceh, jangan sekadar seremoni


Tanggal 15 Agustus 2013 merupakan hari paling bersejarah bagi Masyarakat Aceh, karena pada tanggal tersebut 8 tahun lalu (15 Agustus 2005-2013). Fakta integritas berupa nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, kedua pihak melakukan penandatangan kesepahaman. Pihak RI yang diwakili oleh Hamid Awaluddin selaku menteri hukum dan HAM ketika itu, sedangkan dari GAM diwakili oleh Malik Mahmud salah seorang petinggi GAM. Penandatangan turut disaksikan oleh Martti Ahtisaari sebagai ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiatif di Helsinki, Finlandia. MoU Helsinksi sudah dapat mendamaikan Aceh dari konflik yg sudah meyatimpiatukankan sejumlah anak Anak di Aceh. Tidak hanya itu MoU juga sudah dapat menjamin pembagunan Aceh yang berkesinambungan, meskipun ada beberapa hal dan pasal dlm MoU yg belum terlaksana, seperti tapal batas Aceh yg ditetap 1 Juli 1956, soal simbol2 wilayah berupa bendera, lambang, himne dan lembaga Wali Nanggroe, hubungan luar negeri secara langsung baik udara maupun laut. Sebaiknya pemerintah Aceh perlu merefleksikan sekaligus introspeksi, agar peringatan MoU sebagai hari damai Aceh, tidak hanya sremoni belaka, justru hal2 yang belum tuntas perlu segera dijadikan titik awal untuk mengembalikan harkat dan martabat Masyarakat Aceh pasca musibah dan konflik yg memilukan. Pemerintah Aceh secara marathon dan simultan perlu segera mendasain kebijakan dan program yg dekat dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat Aceh seperti penyelenggaraan pendidikan, penuntasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, jaminan kesehatan, akses transportasi, lapangan kerja, ketersediaan sarana publik, clean goverment, dll. Semua program ini sifatnya mendesak..., Peringatan MoU itu perlu, tetapi justru yg lebih penting adalah mendekatkan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat. Saatnya pemerintah saling menghormati dan menghargai, jgn terlalu eforia dan memaksakan libido politik golongan, karena kondisi itu justru tidak lebih kondusif. Pemerintah Aceh perlu melakukan komunikasi politik yg intens dan cerdas dengan pemerintah pusat, suka tidak suka Pemerintah Pusat Single Policy untuk Aceh, belum ada bargain pemerintah Aceh dgn Jakarta yang dimenangkan oleh Aceh. Selama Aceh masih dalam bingkai NKRI, maka Jakarta menjadi pusat kekuasaan dan kebijakan untuk Aceh. Pemerintah Aceh perlu segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun langkah strategis guna  penguatan perdamaian Aceh. Kalau memang patut Meseum perdamaian perlu segera dibagun, karena sejumlah dokumen perdamaian tidak diketahui keberadaanya, senjata yg dipotong pada masa damai juga tidak pernah diberitakan disimpan di mana ? Kita patut khawatir sejarah ini akan hilang dan terabaikan dikemudian hari. Dan kalau perlu pemerintah Aceh perlu memasukkan sejarah damai Aceh menjadi salah satu mata ajar muatan lokal dalam kurikulum sekolah di seluruh Aceh. Ttd. Yusra Jamali (Ketua Umum) Muntasir (Sekretaris Jendedral)

Senin, 19 September 2011

HAK POLITIK DAN ETIKA KEKUASAAN

Ketika saya membaca berita harian Serambi Indonesia tanggal 19 Agustus 2011 yang melansir peristiwa pengusiran secara paksa ketua DPRK Kota Langsa Muhammad Zulfri, ST, ketika berlangsungnya rapat Paripurna II (Dua) DPRK Langsa dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perencanaan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) 2011 di aula gadung DPRK Langsa.
Pemandangan itu membuat hati kita merasa miris dengan keberadaan perpolitikan yang selama ini dipetontonkan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, termasuk anggota legislatif. Memang, kita belum tau apa yang sebenarnya terjadi dengan ketua DPRK Langsa tersebut, sehingga salah seorang wakil ketua DPRK setempat perlu memerintahkan pihak satpam untuk menarik paksa ketua DPRK yang sedang mengikuti sidang.
Terlepas ada intrik atau permasalahan yang sedang terjadi antara anggota DPRK Langsa dengan pimpinannya, seyogogianya peristiwa itu tidak perlu terjadi, mengingat semua anggota DPRK memiliki hak yang sama untuk melaksanakan tugasnya sebagai refresentasi dari masyarakat yang memilihnya. Namun semua itu sudah terjadi dan masyarakat juga sudah membaca di berbagai media massa, namun yang perlu dipertanya adalah apakah seperti itu parlrmrn menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh lembaga yang terhormat itu? Jawabanya akan berfariasi tergantung perspektif pandangan masing-masing orang, yang perlu disikapi oleh anggota DPRK yang terhormat, bahwa terhormatkan tindakan itu dilakukan dan dipertotonkan kepada khalayak ramai, sungguh miris dan memprihatinkan. Bilapun demikian adanya, sebaiknya kasus itu dapat diselesaikan dengan beretika dan bermartabat, terlepas dari itu seharusnya semua pihak dapat menahan diri apalagi insiden itu terjadi di dalam gedung DPRK yang notabonenya memiliki nilai yang sakral bagi penegakan demokrasi.
Secara normative paling tidak ada lima pertimbangan untuk menghormati dan menghargai setiap keputusan yang disepakati baik sepihak atau atas dasar musyawarah, sehingga melahirkan sifat tawaadhu’ dan saling menghargai kelebihan orang lain sembari mengakui kelemahan diri. Sebagai etika kekuasaan dan politik perlu mempelajari dasar etika politik modern.
1. Pluralisme
Pada awal kehadiran aliran ini sering dipertentangkan, namun setalah perjalanan sejarah membuktikan bahwa pluralism dimaksudkan sebagai kesediaan untuk menerima berbagai pandangan dan penafsiran terhadap sebuah pernyataan. Disamping itu kenyataan kita adalah berbeda dapat diartikan sebagai titik damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal mengemukan pendapat, berpikiran picik memaksakan kehendak kepada orang lain. Prinsip pluralism terungkap dalam kematangan berbangsa dan bernegara dalam bingkai demokrasi, sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif penggunaan wewenang dan pembebesan kewenangan.

2. HAM
Jaminan atas hak hidup, hak mendapat harta, hak memperoleh keturunan dan hak mengambil keputusan merupakan hak yang hakiki diberikan oleh Allah untuk semua hambanya, tidak seorangpun boleh menghalanginya termasuk polisi, WH dan Satpol PP. Sementara hak untuk mendapatkan keadilan, berpolitik, menyatakan pendapat, memperoleh informasi, pelayanan kesehatan dan perlindungan dari pemerintah merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warganya. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak secara kontekstual, karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta. Sedangkan hak secara Kontekstual diberikan karena fungsinya di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh Negara modern. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).

3. Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada prinsipnya diberlakukan sebagai persamaan hak atas perlakukan fasilitas negara termasuk menggunakan wewenang atas perintah Negara. Menyalahgunakan wewenang sama dengan melanggar aturan Negara dan dapat berakibat pada hukum. Prinsip demokrasi yang kedaulatan-nya berada ditangan rakyat, mengakibatkan tidak perbedaan hak atas wrga Negara, tidak dikenal keplompok elit, kelompok ideologi, atau sekelompok masyarakat Partai politik/suku/agama/tempat lahir berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar adalah memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas dan adanya kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
4. Solidaritas
Manusia tidak dapat hidup tanpa adanya orang lain, meskipun keberadaaanya dinilai belum singnifikan, tetapi solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya. Manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
5. Keadilan
Rasa keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive (dapat hidup dengan nyaman).
Tuntutan keadilan tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu sehingga mengakibatkan keadilan terasa cacat. Keadilan harus ditegakkan meskipun beresiko dan itu menjadi pilihan agar hak individual dan kelompok dapat dipertahankan. Ketidakadilan terstruktur akan menjadi diskriminasi.(dbs)

Kamis, 18 November 2010

“Skenario” bijak mengelola konflik

Setiap langkah yang diayunkan oleh anak manusia baik kedepan, kebelakang, kiri-kanan atau diam merupakan sebuah pilihan, setiap pilihan memiliki konsekwensi dan setiap konsekwensi memiliki kelebihan dan kelemahan. Atas semua pilihan dalam menentukan keputusan selalu dibarengi dengan konflik, baik antar pribadi, antar kelompok dan bahkan yang paling berat dan sulit menentukan pilihan yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Nardjana (1994) menegaskan bahwa konflik berakibat pada terjadinya ketidakcocokan antar nilai atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai, baik yang ada dalam diri individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain. Kondisi tersebut dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainya kestabilan emosi sehingga mempengaruhi pada efisiensi dan produktivitas kerja. Setiap kondisi dan situasi dimana keinginan atau kehendak yang berbeda atau berlawanan antara satu dengan yang lain, selalu muncul dan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan suatu lembaga. Seharusnya setiap lembaga besar atau kecil perlu adanya “skenario” penyelesaian konflik secara bijak agar semua pihak yang terlibat atau yang menerima imbas dari konflik akan terasa aman, nyaman dan tersenyum. Konflik dapat terjadi kapan saja, dimana saja, oleh siapa saja. Konfik muncul tidak dapat diduga, bisa karena perbedaan kepentingan, hasrat yang tidak terpenuhi, harga diri yang terinjak-injak, kepuasan kerja yang terganggu, reward and vonisment yang tidak terpenuhi, janji yang tidak ditepati. Semua itu menjadi salah satu gejala sebagai pertanda akan terjadinya konflik, pernyataan setuju atau tidak terhadap suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan pribadi dan kelompoknya akan memicu perasaan bermusuhan yang berakibat pada retaknya jalinan silaturrahmi antar sesama. Bila kita merujuk pada pendapat Wijono (1993) konflik terjadi diakibatkan oleh adanya interaksi yang saling bertentangan, masing-masing individu atau kelompok saling memainkan peran, adu ambisius yang terkadang berlawanan dengan nilai-nilai atau norma. Munculnya interaksi yang ditandai oleh gejala saling meniadakan dan menekan terhadap pihak lain agar dapat memperoleh keuntungan seperti: status sosial, posisi strategis dalam jabatan, prestise dalam karier, rasa aman, kepercayaan diri, penghargaan dan aktualisasi diri, termasuk pemenuhan sandang- pangan, materi dan kesejahteraan atau tunjangan-tunjangan tertentu lainnya termasuk mobil, rumah, bonus. Konflik yang berkepanjangan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan kerja, disharmonis, muncul rasa curiga yang berlebihan terhadap rekan kerja, apabila terdapat kelemahan selalu berupaya untuk memunculkan isu baru dengan saling menyalahkan, memberi laporan yang miring kepada pimpinan, sering tampil dengan rasa tidak nyaman ketika berada di ruang kantor/sekolah dan lain sebagainya. Dampak Konflik Konflik dapat berdampak positif dan negatif tergantung pada siapa, dimana, kapan dan apa motif konflik itu terjadi, maka dampak positif akan muncul melalui perilaku yang ditimbulkan oleh pegawai/karyawan dalam menjalankan tugas keseharian tergantung pada kepiawaian pimpinan dalam mengelolanya. Sebenarnya konflik tidak saja bedampak negatif, namun dapat juga berakibat pada hal yang positif seperti meningkatnya ketertiban dan kedisiplinan dalam menggunakan waktu bekerja. Hadirnya kepekaan terhadap pekerjaan sehingga pegawai/karyawan selalu masuk kerja dan pulang tepat pada waktunya, pegawai/karyawan dapat menggunakan waktunya secara efektif sehingga hasil kerjanya terus meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Meningkatnya hubungan kerjasama yang produktif. Hal ini dapat terlihat dari cara pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan analisis pekerjaan masing-masing. Meningkatnya motivasi kerja untuk melakukan kompetisi secara sehat antar pribadi maupun antar kelompok dalam instansi atau lembaga. Pegawai/karyawan selalu berupaya untuk meningkatan prestasi kerja, tanggung jawab, berdedikasi, memiliki loyalitas, jujur, inisiatif dan kreatif. Pengelolaan konflik secara matang akan mengurangi terjadinya tekanan-tekanan, intrik-intrik yang dapat membuat pekerja stress sehingga berakibat pada menurunnya produktivitas. Pegawai dan karyawan perlu dihadirkan perasaan aman, percaya diri, penghargaan dalam keberhasilan kerjanya dengan terus mengembangkan karier dan potensi dirinya secara optimal. Akhirnya akan banyak karyawan yang dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan potensinya melalui pelayanan pendidikan (education), pelatihan (training) dan konseling (counseling) dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Dampak negative dari konflik sesungguhnya disebabkan oleh kurangnya koordinasi, lemahnya konsolidasi dan kurangnya ruang untuk konsultasi sehingga pengelolaan konflik sering berkibat vatal. Adanya kecenderungan pimpinan untuk membiarkan konflik tumbuh subur dan malah menghindar dari konflik justru mengakibatkan hadirnya keadaan-keadaan yang tidak kondusif dengan bertambahnya pegawai/karyawan yang mangkir pada jam kerja, ngobrol berjam-jam, sibuk mondar-mandir, tidur selama pimpinan tidak ada di tempat, pulang lebih awal atau datang terlambat dengan berbagai alasan yang tak jelas. Banyak karyawan yang mengeluh karena sikap atau perilaku teman kerjanya yang dirasakan kurang adil dalam membagi tugas dan tanggung jawab. Seringnya terjadi perselisihan antar karyawan yang bisa memancing kemarahan, ketersinggungan yang akhirnya dapat mempengaruhi pekerjaan. Banyak karyawan yang sulit untuk konsentrasi dalam pekerjaannya, muncul perasaan-perasaan kurang aman, merasa tertolak oleh teman ataupun atasan, merasa tidak dihargai hasil pekerjaannya, timbul stres yang berkepanjangan yang bisa berakibat sakit tekanan darah tinggi, maag ataupun yang lainnya. Kondisi semacam ini bisa menghambat kelancaran dan kestabilan sebuah instansi dalam menjalankan rutinitas pelayanan public. Malah sering berakibat pada hilangnya populeritas, iklim kerja bisa macet, hilangnya karyawan potensial, waktu tersita hanya untuk kegiatan seleksi dan memberikan latihan dan dapat muncul pemborosan dalam cost benefit. Langkah Mengatasi Konflik Idealnya bila terjadi konflik seharusnya segera dicarikan solusi agar berimbas pada elemen-elemen lain yang pada akhirnya sulit dicarikan akar permasalahannya. Secara naluriah manusia tidak berkwinginan terjerembab dalam konflik, namun hal itu pasti akan ditemui. Hanya saja setiap konflik butuh orang-orang bijak dengan metode tepat untuk penanganan dan pengelolaannya. Setidaknya ada lima langkah alternative dalam mengatasi konflik Pertama identifikasi kesenjangan, hendaknya dilakukan dengan melibatkan para pakar untuk menentukan apa masalah yang sedang terjadi, siapa saja yang telibat. Kedua diagnosis, inilah langkah yang terpenting untuk menetukan kebenaran dan ketepatan dalam menentukan siapa, apa, mengapa, dimana, dan bagaimana, pusatkan perhatian anda pada masalah utama dan bukan pada hal-hal sepele. Ketiga Menyepakati suatu solusi, mintalah masukan dari orang dalam dan kumpulkan masukan itu untuk mencarikan jalan keluar yang dimungkinkan dijadikan penyelesaian secara praktis. Jangan sekali-kali melakukan kecerobohan carilah format solusi terbaik. Keempat pelaksanaan, ingatlah bahwa akan selalu ada keuntungan dan kerugian. Hati-hati, jangan biarkan pertimbangan ini terlalu mempengaruhi pilihan anda dan hindari saran dari kelompok anda yang berlebihan. Kelima evaluasi, setiap penyelesaian dapat melahirkan serangkaian masalah baru. Setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya, sudah saatnya kita tampil dengan kepala dingin, menghadirkan kebijakan yang terhormat, agar semua pihak dapat diselamatkan dan kesuksesan dapat diraih secara bermartabat. Wallahu’aklam bisshawab.