Ketika saya membaca berita harian Serambi Indonesia tanggal 19 Agustus 2011 yang melansir peristiwa pengusiran secara paksa ketua DPRK Kota Langsa Muhammad Zulfri, ST, ketika berlangsungnya rapat Paripurna II (Dua) DPRK Langsa dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perencanaan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) 2011 di aula gadung DPRK Langsa.
Pemandangan itu membuat hati kita merasa miris dengan keberadaan perpolitikan yang selama ini dipetontonkan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, termasuk anggota legislatif. Memang, kita belum tau apa yang sebenarnya terjadi dengan ketua DPRK Langsa tersebut, sehingga salah seorang wakil ketua DPRK setempat perlu memerintahkan pihak satpam untuk menarik paksa ketua DPRK yang sedang mengikuti sidang.
Terlepas ada intrik atau permasalahan yang sedang terjadi antara anggota DPRK Langsa dengan pimpinannya, seyogogianya peristiwa itu tidak perlu terjadi, mengingat semua anggota DPRK memiliki hak yang sama untuk melaksanakan tugasnya sebagai refresentasi dari masyarakat yang memilihnya. Namun semua itu sudah terjadi dan masyarakat juga sudah membaca di berbagai media massa, namun yang perlu dipertanya adalah apakah seperti itu parlrmrn menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh lembaga yang terhormat itu? Jawabanya akan berfariasi tergantung perspektif pandangan masing-masing orang, yang perlu disikapi oleh anggota DPRK yang terhormat, bahwa terhormatkan tindakan itu dilakukan dan dipertotonkan kepada khalayak ramai, sungguh miris dan memprihatinkan. Bilapun demikian adanya, sebaiknya kasus itu dapat diselesaikan dengan beretika dan bermartabat, terlepas dari itu seharusnya semua pihak dapat menahan diri apalagi insiden itu terjadi di dalam gedung DPRK yang notabonenya memiliki nilai yang sakral bagi penegakan demokrasi.
Secara normative paling tidak ada lima pertimbangan untuk menghormati dan menghargai setiap keputusan yang disepakati baik sepihak atau atas dasar musyawarah, sehingga melahirkan sifat tawaadhu’ dan saling menghargai kelebihan orang lain sembari mengakui kelemahan diri. Sebagai etika kekuasaan dan politik perlu mempelajari dasar etika politik modern.
1. Pluralisme
Pada awal kehadiran aliran ini sering dipertentangkan, namun setalah perjalanan sejarah membuktikan bahwa pluralism dimaksudkan sebagai kesediaan untuk menerima berbagai pandangan dan penafsiran terhadap sebuah pernyataan. Disamping itu kenyataan kita adalah berbeda dapat diartikan sebagai titik damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi. Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang. Lawan pluralism adalah intoleransi, segenap paksaan dalam hal mengemukan pendapat, berpikiran picik memaksakan kehendak kepada orang lain. Prinsip pluralism terungkap dalam kematangan berbangsa dan bernegara dalam bingkai demokrasi, sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter koletif penggunaan wewenang dan pembebesan kewenangan.
2. HAM
Jaminan atas hak hidup, hak mendapat harta, hak memperoleh keturunan dan hak mengambil keputusan merupakan hak yang hakiki diberikan oleh Allah untuk semua hambanya, tidak seorangpun boleh menghalanginya termasuk polisi, WH dan Satpol PP. Sementara hak untuk mendapatkan keadilan, berpolitik, menyatakan pendapat, memperoleh informasi, pelayanan kesehatan dan perlindungan dari pemerintah merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warganya. Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak secara kontekstual, karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan karena ia manusia, jadi dari tangan Sang Pencipta. Sedangkan hak secara Kontekstual diberikan karena fungsinya di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan sebaliknya diancam oleh Negara modern. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras. Pelanggaran hak-hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan (impunity).
3. Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada prinsipnya diberlakukan sebagai persamaan hak atas perlakukan fasilitas negara termasuk menggunakan wewenang atas perintah Negara. Menyalahgunakan wewenang sama dengan melanggar aturan Negara dan dapat berakibat pada hukum. Prinsip demokrasi yang kedaulatan-nya berada ditangan rakyat, mengakibatkan tidak perbedaan hak atas wrga Negara, tidak dikenal keplompok elit, kelompok ideologi, atau sekelompok masyarakat Partai politik/suku/agama/tempat lahir berhak untuk menentukan dan memaksakan (menuntut dengan pakai ancaman) bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat plus prinsip keterwakilan”. Jadi demokrasi memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan politik. Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar adalah memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas dan adanya kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam ketaatan terhadap hokum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum merupakan unsur hakiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang sewenang-wenang).
4. Solidaritas
Manusia tidak dapat hidup tanpa adanya orang lain, meskipun keberadaaanya dinilai belum singnifikan, tetapi solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya. Manusia berkembnag secara melingkar: keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia. Maka di sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing. Solidaritas itu dilanggar dengan kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung-jawab, sikap objektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup. Korupsi membuat mustahil orang mencapai sesuatu yang mutu.
5. Keadilan
Rasa keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat. Maksud baik apa pun kandas apabila melanggar keadilan. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Keadilan social mencegah bahwa masyarakat pecah ke dalam dua bagian; bagian atas yang maju terus dan bagian bawah yang paling-paling bisa survive (dapat hidup dengan nyaman).
Tuntutan keadilan tidak boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu sehingga mengakibatkan keadilan terasa cacat. Keadilan harus ditegakkan meskipun beresiko dan itu menjadi pilihan agar hak individual dan kelompok dapat dipertahankan. Ketidakadilan terstruktur akan menjadi diskriminasi.(dbs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar