Rabu, 07 September 2011

RUANG PUBLIK DAN KEPENTINGAN PUBLIK

Pengelolaan sistem penyiaran Indonesia perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, mengingat keberadaan distribusi informasi menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang sekaligus menjadi kewajiban bagi penyelenggara penyiaran. Secara normatif penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia dan Daerah (KPIP/KPID) sebagai lembaga independen yang berwenang membuat regulasi tentang sirkulasi informasi di Indonesia. Kehadiran KPI di tingkat pusat dan Provinsi perlu diberi apresiasi, mengingat KPI merupakan satu-satunya lembaga Negara independen yang diberi kewenangan untuk mengawasi isi siaran baik televisi maupun radio. Mengawasi isi siaran terus dilakukan agar siaran yang ditawarkan oleh televisi dan radio dapat memenuhi hak dasar dari masyarakat, terutama informasi yang berkaitan dengan kemajuan pembagunan, kebijakan permerintah dan informasi tentang bencana seperti gempa bumi, longsor dan kecelakaan lalu lintas.
Proses demokratisasi informasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang cerdas dan sehat.
Setiap informasi yang disampaikan kepublik melalui media eletronik dan cetak., sangat tergantung pada dua hal yaitu, Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Prinsip Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. prinsip ini perlu menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran yang bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal (dbs).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar