Tampilkan postingan dengan label Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Jumat, 26 November 2010
“Pramewok” Syariat
Sat, Nov 20th 2010, 08:45
“Pramewok” Syariat
(Menyimak Affan Ramli)
Jabbar Sabil MA - Opini/Serambi Indonesia
SAHABAT saya seakidah, Affan Ramli (AF), telah memilih teks sebagai media meluapkan uneg-unegnya. Maka tidak seorang pun berhak mengklaim paling tahu maksud AF, di luar pengertian teks itu, termasuk AF sendiri. Jika ada beda pendapat tentang maksud AF dalam dua artikelnya, maka ukuran kebenarannya adalah kembali kepada teks artikel itu sendiri.
Saya menangkap itikad baik dalam tulisan AF melalui ajakan mengubah framework cambuk penerapan syariat menjadi framework humanis, dan itu bukan isu baru, Serambi (25/10/10). Kalau Khairizzaman mencak-mencak, Serambi (1/11/10), itu tok karena gaya bahasa AF yang cenderung ‘nyeleneh’, bahkan (maaf) terkesan provokatif. Kelihatan gaya bahasa ini berhasil mematikan logika lawan karena emosinya keburu terpancing oleh kata-kata ‘ironi’ yang tidak terukur.
Adapun inti tulisan AF terletak pada tawaran konsep islamisasi ilmu (islamization of knowledge) sebagai pemecahan masalah yang katanya ditimbulkan oleh ‘kaum moralis’ Aceh. Lalu mengajak mengganti framework yang divonisnya “dirumuskan secara tergesa-gesa oleh beberapa cendekiawan Aceh”. Tulisan itu dengan pongah menjengkal mereka; “bermodalkan pengetahuan yang memprihatinkan tentang kemuliaan posisi manusia dalam Islam”. Lalu artikel kedua (8/11/10) bergaya paternal mendikte; “Semangat heroik saja tidak cukup bung! Gerakan butuh ketersediaan konsep yang memadai dan kekayaan sumber wacana keilmuan yang melimpah”.
Alur di atas mendorong saya untuk menilik, konsep agung apa ditawarkan artikel ini, sehingga perlu ‘menyentil’ kuping banyak orang. Bagi saya tulisan seperti itu berarti cari musuh, pasalnya ditulis serabutan berdasar konsep yang belum utuh dipahami. Perhatikan kutipan; “Konferensi itu tidak merekomendasikan agar shariah law menggantikan civil law, tetapi mendesak untuk mengembangkan pengetahuan yang memadai tentang hukum Syariat yang memungkinkan pemerintah merespons dan menyelesaikan masalah-masalah masyarakatnya dengan solusi syariah, (S.A. Ashraf: 1985).
Memperhatikan teks kutipan ini, kata kuncinya adalah pengetahuan, dan solusi syariah. Ini merupakan hasil penelusuran filosofis ke dalam syariat yang menghasilkan cabang ilmu Maqasid al-Syari’ah yang masih terbilang baru bagi Aceh. Saking barunya, AF sendiri kelihatan tidak memahami sehingga keluar dari pembahasan yang sudah mulai mengerucut itu. Fokus tulisan justru dikembalikan kepada “world conference” yang tema besarnya adalah “islamization of knowledge”. Maka mulai dari sini terlihat kerancuan alur pikir tulisan itu.
Pertama, terjadi percampuradukan antara “kerangka kerja” yang masuk pada tataran aplikasi syariat, dan “wacana intelektualitas” pada tataran paradigma. Seharusnya tawaran solusi untuk “ulah pemerintah dengan syariat Islamnya” adalah melalui ilmu maqasid al-syari’ah dipadu dengan al-siyasah al-syar’iyyah seperti terungkap dalam kutipan kata Ashraf di atas. Hal ini telah ditawarkan sejak abad ke delapan hijrah oleh al-Syatibi (w. 790 H), bahwa tujuan syariat adalah mengeluarkan manusia dari dorongan hawa nafsunya. Namun anehnya, tataran aplikasi ini ditinggalkan menggantung dengan mengambil isu “islamization of knowledge” yang masih kabur.
Kutipan di atas dipertajam pada artikel kedua dengan menyebut beberapa nama tokoh gerakan islamisasi ilmu. Di antaranya al-Faruqi dan al-Attas yang sebenarnya memperlihatkan realitas lain, bahwa konsep gerakan itu belum padu, sebab dua tokoh itu masih bersitegang. Ketegangan itu menjadi bukti bahwa Islam justru menerima keberagaman, hal yang ditulisnya menjadi tauladan untuk Aceh dari model-model gerakan islamisasi di dunia Islam. Oleh karena itu, “islamization of knowledge” tidak menjadi solusi, tapi membuka peluang bagi kreasi baru lewat tuntunan ilmu maqasid al-syari’ah.
Kedua, solusi ditawarkan untuk mengobati ‘kemiskinan konsep’ dengan logika; “Mengingat perumusan framework baru itu mensyaratkan pengetahuan yang memadai tentang Islam dan jawabannya terhadap masalah manusia, maka (natijah/konklusi), world conference yang dihadiri oleh para pemuka cendikiawan muslim dunia harus diadakan di Aceh”. Ini penyimpulan yang tidak logis, sebab “world conference” hanya mampu memperkaya konsep pada tingkat grand norm, atau disebut maqasid al-‘ammah dalam ilmu maqasid al-syari’ah, atau paling kuat dalam tingkat maqasid al-khassah. Sedangkan yang dibutuhkan Aceh dalam aplikasi syariat adalah maqasid yang sampai pada tingkat juz’iyyah yang aplikatif, semacam fikih Aceh di tengah fikih dunia Islam. Kalau pun muktamar cendekiawan diperlukan, itu hanya sebatas ‘terapi kejut’ untuk memicu percepatan perubahan paradigma. Adapun local wisdom-nya Aceh, hanya mampu dirumuskan oleh orang Aceh sendiri.
Ketiga, bahwa penerapan syariat Islam menjadi terasing ketika Aceh mengarantinakan diri dan tidak belajar dari proyek islamisasi masyarakat dunia yang sudah dimulai serius lebih awal. Ini juga satu ungkapan yang kosong makna, tidak ada proyek islamisasi masyarakat dunia, yang ada hanya wacana “islamization of knowledge”. Selebihnya, hanya proyek taqnin model Turki, atau model Mesir, dan lain-lain yang menjadi contoh usaha positivisasi fikih. Usaha ini tentu harus dilakukan dengan berangsur-angsur (tadarruj). Oleh karena itu, saya sangat setuju dengan ajakan melakukan perangkingan masalah manusia Aceh. Hal ini sesuai dengan Fiqh Awlawiyyah yang diusung Yusuf al-Qaradhawi, dan tokoh ulama lain.
Sampai di sini, bagaimana pun kita mengakui adanya kekurangan dalam usaha penerapan syariat Islam di Aceh, tapi itu jangan dilihat sebagai produk, tapi proses. Benar diperlukan adanya sinergisitas antara konsep syariat dan pola penerapannya, tapi ajakan ke arah itu harus dengan maw’idha hasanah.
Menurut saya, sekarang bukan zamannya lagi “seumurak”, tapi berdakwah dengan lemah lembut sambil menebarkan pikiran-pikiran dinamis secara positif. Kita bangga atas produktifitas AF sebagai penulis buku, tapi tambahan kata `harus’ dalam kalimat: “Rumusan ini harus terlihat dalam buku-buku ilmiah yang ditulis oleh para sarjana dan teungku Aceh.”, tidak mencerminkan kerendahan hati seorang ilmuwan.
Jika seorang AF menulis demikian, maka yang ia lakukan bukan menawarkan framework baru untuk penerapan syariat Islam di Aceh, tapi hanya “pramewok” syariat (meramaikan lelucon syariat).
* Penulis adalah penulis buku Menalar Hukum Tuhan.
Bersyariat dengan Etika
Fri, Nov 26th 2010, 09:40
Bersyariat dengan Etika
Jailani M Yunus - Opini/Serambi Indonesia
MENYIMAK tiga tulisan Affan Ramli (AR) sebelumnya di kolom opini Serambi Indonesia, 25/10/201, 8/11/2010 dan 22/11/2010, seolah-olah memberikan gambaran bagaimana karut-marutnya pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Saya bertanya-tanya, kenapa Tuhan terlambat menghadirkan sosok cendikia di bumi Aceh tercinta ini, bernas sekaliber AR sebelum disahkannya undang-undang pemberlakuan syariat Islam di Aceh dan menghadirkannya dalam penyusunan qanun-qanun pendukung syariat.
Mengapa ide cemerlang AR, agar sebelum syariatisasi Aceh dimulai, cendikia-ulama Aceh terlebih dahulu melaksanakan “world conference” yang hasilnya dapat dijadikan bahan baku untuk diramu menjadi “framework” baru Syariat sehingga model syariat Islam yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, Dinas Syariat Islam dengan pasukannya (WH dan Satpol PP) tidak memakan korban.
Kita sangat kecewa kepada cendikia-ulama di Aceh, tidak menyadari bahwa positivikasi syariat Islam di Aceh awalnya bagian dari skenario makar pemerintah Indonesia menjinakan gerakan kemerdekaan Aceh dan mengisolir Aceh dari pergaulan Internasional. Padahal, kita nyakin, formalisasi syariat sebagai instrumen dari berbagai instrumen untuk membumikan syariat dan dalam rentang sejarah, Pemerintah Jakarta memutuskan mata rantai aplikasinya sehingga masyarakat terasing dengan syariat kaffahnya.
Kenapa pula para penegak syariat di Aceh sibuk mengurus pakaian perempuan dan mewarnai aplikasi syariatnya dengan “framework” cambuk. Padahal selama ini, kita perhatikan, kesibukan penegak syariat tidak hanya sibuk mengurus hal itu, tapi mengurus berbagai persoalan masyarakat Aceh baik dalam bidang akidah, ibadah, muamalah dan bidang-bidang lainnya sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang dan qanun-qanun yang telah disusun. Para penegak syariat tidak dapat bekerja di luar “framework” perundang-undangan yang ada. Kenapa pula, para cendikia-ulama Aceh tidak memahami dan menberi perhatian prioritas pada masalah-masalah utama manusia Aceh dalam tahapan, pendekatan dan strategi kerjanya. Betapa malangnya cendikia-ulama Aceh, ternyata selama ini tertaklukkan dalam permainan politisi. Mengapa penguasaan keilmuan mereka atas persoalan manusia Aceh masih jauh dari cukup. Di mana letak kesadaran cendikia-ulama lokal Aceh bahwa daya hegemoni mereka selama ini rendah. AR menawarkan agar mereka seharusnya menyelenggarakan konferensi dunia untuk menyediakan wacana keilmuan yang cukup guna meningkatkan kekuatan dan hegemoni mereka terhadap politisi sehingga mereka dapat mengalahkan makar Jakarta terhadap Aceh. Padahal kita menyakini, urusan aplikasi syariat tidak ada kaitannya dengan saling takluk-menaklukkan, klaim ilmu orang tidak memadai dan si A menghegomoni si B. Kerja syariat adalah kerja kolektif masyarakat sebagai pengejewantahan ketaatan hamba terhadap Tuhannya.
Berguru pada AR
Mari kita berguru pada kekuatan logika AR yang menyatakan bahwa sebagian pasukan Dinas Syariat Islam mulai terjangkit candu mencambuk orang dan SatPol PP menjebak penjual nasi sesuai laporan yang ditulis oleh aktifis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat dari wawancaranya dengan perempuan korban pencambukan. Kita harus menuntut pasukan Dinas Syariat Islam dan SatPol PP yang diduga menjebak penjual nasi pada bulan Ramadan, kita buktikan di meja peradilan, lalu kita mengupayakan tindakan preventif agar mereka tidak terjangkiti candu untuk mencambuk para pelanggar syariat.
Mari kita berguru pada AR ketika berimajinasi bahwa kalangan pemerintah pelaksana Syariat (Dinas Syariat Islam, WH, dan institusi lain terkait), gagal membedakan dua konsep: pola pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Syariat Islam itu. Kenapa selama ini kita tidak menyadarkan pihak-pihak yang dinyatakan oleh AR tidak berhasil membedakan antara mana pola pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Syariat Islam itu sendiri.
Mari kita melepaskan diri dari pemaksaan elit intelektual dan politisi Aceh yang memaksa pemerintah menerapkan hukum syariat. Padahal dalam pemahaman kita, penerapan syariat di Aceh berlaku berdasarkan Undang-undang sah dan telah dibahas dalam rentang waktu yang sangat panjang, melibatkan seluruh komponen masyarakat dan bukanlah hadiah Jakarta. Ternyata selama ini, kita tidak menyadari bahwa qanun-qanun yang kita susun dan telah diberlakukan dalam masyarakat dilandaskan pada “nafsu besar tenaga kurang”.
Mengapa kita tidak mau keluar dari ruang karantina, pihak-pihak yang mengarantina pemahaman syariat di Aceh dengan cara belajar dari proyek islamisasi masyarakat dunia seperti yang ditawarkan AR. Padahal selama ini, kita telah berusaha menyerap dan memperkaya diri dengan pemikiran ulama kaliber dunia yang dalam pemahaman kita, tidak mesti menghadirkan sosok fisik ulama seluruh dunia ke Aceh. Kita dapat saja mengikuti khazanah dan ide mereka melalui berbagai karya yang mereka tawarkan.
Mari kita belajar dan bekerja merumuskan framework baru pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dengan dibantu pemuka cendikiawan muslim dunia melalui mekanisme “world conference” seperti saran AR, karena apa yang telah dilaksanakan oleh stakeholders Aceh, belum memadai untuk menemukan “framework” baru Syariat. Padahal kita tahu sebelum qanun-qanun syariat disahkan dan dijalankan telah dirumuskan terlebih dahulu melalui bahan bakunya dari berbagai seminar lokal, nasional bahkan international. Namum yang terjadi saat ini, rezim Pemerintah Aceh, tidak serius dan konsisten dalam penegakan qanun-qanun yang telah mereka sahkan.
Setelah kita berguru pada AR, mari kita menyimak kembali wacana yang ditawarkan Khairizzaman (KZ) yang juga menawarkan kepada kita agar terus mendorong Pemerintah Aceh tetap meneruskan gerakan syariatisasi dengan ketersedian sumberdaya cendikiawan yang ada dengan terus memperkuat tiga elemen penegakan syariat yaitu niat baik pemerintah (political will), komitmen semua pihak (political comitmen) dan keberanian politik secara bersama (political collect). Tanpa sinergi antara ketiga elemen ini syar’at dengan frame baru pun yang ditawarkan AR akan berjalan ditempat.
Dengan demikian dalam bentuk wacana, paling kurang kita telah memiliki tiga ide yang ditawarkan oleh para cendikia Aceh. Pertama, AR mengajarkan kita agar melaksanakan konferensi dunia untuk menghasilkan bahan baku dalam perumusan syariat humanis di Aceh, kedua KZ menawarkan penguatan dan komitmen bersama tiga elemen penegakan syariat. Ketiga Jabbar Sabil yang menawarkan wacana agar Aceh dalam aplikasi syariatnya berpedoman pada maqasid syariyyah yang sampai pada tingkat juz’iyyah aplikatif, semacam fikih Aceh di tengah fikih dunia Islam.
Namum, dalam mengkritisi dan menawarkan ide dalam perbaikan aplikasi syariat di Aceh, kita seharusnya membangun etika dalam berdiskusi di ranah publik. Tentunya dengan strata pemikiran masyarakat yang berbeda ada etika yang harus dijunjung tinggi oleh pengaju wacana, dan pemikir kritis lainnya dengan tetap menjunjung tinggi etika dan kesantunan berbahasa.
Kita tidak alergi dengan wacana, bahkan wacana liberal sekalipun, namun kita seharusnya menghindari penggunaan kalimat multitafsir tirani, rajam, nafsu besar tenaga kurang, dalam perspektif tertentu, karena penyimak tulisan AR yang lemah analisisnya tidak dapat membaca isi hati AR. Para penyimak, akan menyimpulkan betapa aragonnya AR dalam berwacana. Padahal, dalam kajian filsafat pun ada etika dan estetika yang mestinya dianut. Sehingga wacana kita tetap segar dan tersaji indah serta nyaman untuk dikonsumsi. Wallahu a‘alam bi al Shawab.
* Penulis adalah dosen Fakultas Dakwah. Mahasiswa Program Doktor Konsentrasi Fiqh Modern IAIN Ar-Raniry.
Syariat Lokal
Wed, Nov 24th 2010, 09:26
Syariat Lokal
Marah Halim - Opini/Serambi Indonesia
MENARIK membaca beberapa artikel tentang pelaksanaan syariat yang ditulis beberapa rekan di harian ini, menurut saya inilah kajian “tingkat tinggi”, kajian dalam tataran filosofis mulai dari asumsi sampai paradigma. Ada banyak manuver-manuver pemikiran yang layak untuk dicermati.
Setiap orang tentu memiliki sudut pandang berbeda dalam menilai syariat. Sudut pandang itu terbentuk dari latar belakang keluarga, lingkungan, dan terutama pendidikan seseorang. Perbedaan sudut pandang ini hendaknya tidak menggiring kita pada upaya “mihnah” dan fitnah, karena kedua sikap itu cermin dari tertutupnya kita pada ide-ide pencerahan. Pola-pola seperti itu menggiring kita kembali ke era Abbasyiah di masa al-Makmun.
Saya kurang sepakat jika rubrik ini menjadi ajang “saling menghakimi” dan saling menyalahkan. Sebab dalam tataran logika tidak ada hukum positif yang menyatakan ini benar ini salah, yang bisa menghukuminya barangkali hukum logika itu sendiri, tetapi itu juga menjadi relatif manakala logika digunakan orang yang berbeda dengan latar belakang pendidikan yang berbeda.
Karena itulah, ada prinsip diskusi untuk mencari hikmah. Hikmah itu bukan tampak sekarang, tapi nanti seiring waktu berjalan. Konyol sekali jika kita menghakimi pendapat (konsep) orang lain. Yang bisa menghakiminya barangkali adalah pihak ketiga atau publik. Waktu dan proseslah yang akan memenangkan atau mengalahkan satu pendapat atau pandangan. Hal ini sudah terbukti dalam semua bidang ilmu, bahkan dalam ilmu eksak sekalipun.
Termasuk dalam diskusi tentang paradigma penerapan syariat. Orang yang berlatar belakang hukum akan melihat syariat dari perspektif hukum, yang berlatar belakang filsafat akan melihat syariat dari aspek filosofis, yang berlatar belakang sosiologi akan melihat syariat dari perspektif sosiologi, dan seterusnya.
Konsep Islam humanis yang ditawarkan oleh Affan Ramli (AF) yang kemudian ditanggapi “panas” oleh beberapa rekan yang lain sebetulnya tidak perlu terlalu dibesarkan, sebab konsep humanisme itu sendiri bukan kebenaran yang absolut, itu juga hasil pemikiran. Menjadi relatif lagi jika kita pertanyakan apakah pemahaman tentang humanis itu sendiri sudah tepat?
Mengkontradiksikan konsep humanis dengan hukuman cambuk juga bukan logika yang bijak, sebab humanis dari sudut pandang syariat berbeda dengan sudut pandang lain. Masalahnya, sekarang kita berdiri di mana, di sudut ring syariat atau sudut yang lain. Jika humanisme datang dari Barat, apakah konsep penjara yang datang dari dan menjadi primadona hukum pidana di Barat lebih humanis dari hukuman cambuk?
Tataran logika, apalagi menyangkut ilmu sosial dan ilmu budaya, selalu berada dalam relativitas. Teori dan paradigma apapun yang dihasilkan memiliki relativitas masing-masing. Isme-isme yang digagas apakah dari Barat atau dari Timur semuanya relatif, karena itu kita tidak boleh memegangnya secara mati-matian. Mazhab-mazhab dan aliran pemikiran awal memang pijakan untuk menggapai tempat yang lebih tinggi, tetapi pijakan itu juga bukan satu, ada banyak pilihan yang bisa dipilih menurut tuntutan konteks. Jika pijakan tunggal pada aliran humanisme itu yang kita lakukan, kita belum terbebas dari kungkungan paradigma orang lain.
Tidak hanya melepaskan diri dari kungkungan pola penerapan syariat di tempat lain, kita juga harus membebaskan diri dari kungkungan konsep. Konsep masa lalu seperti konsep maqashid syari’ah seperti yang diusung oleh Jabbar Sabil (JS) juga bebas untuk kita “hakimi”. Itu juga bukan konsep absolut. Kita dianjurkan untuk mempelajarinya bukan dengan maksud menganggapnya sebagai satu-satunya kebenaran. Untuk menjadikannya tawaran konsep sah-sah saja.
Syariat Islam di Aceh memerlukan paradigma tersendiri, dan itu bukan tanpa proses. Syariat Islam memang universal, tapi jika sudah dihubungkan dengan suku kata “Aceh”, maka sifatnya telah berubah menjadi lokal. Ini yang perlu dipahami. Syariat di Aceh beda dengan di Saudi, Malaysia, Iran, Sudan, atau daerah manapun di dunia. Karena itu, diperlukan racikan paradigma yang khas Aceh. Menemukan racikan yang khas itu membutuhkan waktu dan kesabaran. Lemparan wacana oleh beberapa rekan akan menjadi kontribusi tersendiri pada racikan itu. Harapan kita akan ada racikan “dari Aceh untuk dunia”. Kita punya struktur dan kultur sendiri yang berbeda dengan tempat dan paradigma manapun di dunia. Pilihan terhadap satu-satu konsep atau paradigma haruslah dianggap sebagai pilihan sementara menunggu konsep atau paradigma lain yang lebih baik. Karena itu tantangannya adalah kitalah yang lebih tahu bagaimana menerapkan syariat yang bisa memajukan peradaban kita. Jika mau maju jangan melulu melihat orang lain.
Saat ini pun, jika ada daerah lain yang melaksanakan syariat Islam pasti akan memerlukan paradigma sendiri yang tidak bisa diimpor dari daerah lain, atau ditarik dari masa lalu. Syariat Islam di Aceh adalah syariat dalam konteks kini dan di sini, bukan masa lalu dan bukan di bagian lain manapun di dunia ini. Bahwa syariat Islam kini diterapkan dalam paradigma negara bangsa adalah sesuatu yang tak terbantahkan. Karena itulah bicara syariat di Aceh kita tidak boleh lepas dari konsep negara, tata negara, administrasi negara, dan pergaulan global. Jadi bicara syariat yang nyata tidak terlepas dari 5W1H: apa, siapa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana; dan itu semua dalam lingkaran relativitas.
Perkara apakah syariat Islam di Aceh ini berkah politik atau bukan sepertinya sudah tidak penting lagi, karena penerapan syariat tidak bisa dilepaskan dari proses sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sulit menerapakan syariat bukan berarti penerapannya gagal dan tak usah terlalu dipermasalahkan. Kalaupun kesulitan tidak ada maka penerapan syariat tidak akan seseru seperti sekarang. Itulah yang disebut sebagai dinamika dan dialektika. Peradaban maju karena kesiapan manusianya untuk menerima hal-hal yang dinamis dan dialektis.
Syariat yang termaktub dalam Alquran dan Sunnah yang kini dipahami sebagai teks memang merupakan kumpulan ide tentang apa yang benar dan yang salah, apa yang baik dan apa yang buruk, dan apa yang indah dan apa yang jelek. Ide tentang itu terbungkus dalam teks, setiap ide mengandung informasi, dan setiap informasi mengandung nilai. Tantangan bagi kita adalah menangkap dan menggali nilai-nilai positif dari teks itu untuk diterapkan dalam dunia kita masing-masing.
Saat ini kita sedang dirasuki oleh virus “Hermeneutika”. Paradigma pemaknaan teks warisan Barat ini kini menjadi primadona kalangan “Islam Liberal”, termasuk mungkin pemikir-pemikir muda di Aceh. Kajian-kajian sosial dan budaya saat ini sedang getol dihubungkan dengan pendekatan ini. Walaupun ada juga sebagian ada yang ber-apologize menyatakan itu tidak lebih dari ilmu tafsir, namun sebagai sebuah paradigma juga sebaiknya diketahui dan dipelajari dengan sikap terbuka.
Paradigma apapun yang lahir dalam menerapkan syariat Islam tidak terlepas dari usaha kita “membaca” kebenaran nash. Kebenaran yang dicapai manusia sifatnya relatif dan temporer, karena itulah semua pendapat dan pandangan semestinya digabungkan dan disortir mana yang membangun dan mana yang tidak.
Sebagai penutup penulis ingin menegaskan bahwa dialektika penerapan syariat adalah bukti besarnya atensi kita pada pelaksanaan syariat. Berbagai sudut pandang pada saatnya nanti bisa dipadukan karena “perang wacana” ini adalah bagian dari ijtihad jama’i di era modern. Konsep-konsep yang brilian pada waktunya juga akan mengkristal menjadi satu konsep yang siap diluncurkan. Kajian-kajian filosofis seperti ini akan menjadi jiwa qanun-qanun syariat yang akan lahir di Aceh.
* Penulis adalah Widyaiswara BKPP Aceh, alumnus IAIN Ar-Raniry.
Langganan:
Postingan (Atom)