Jumat, 26 November 2010
Bersyariat dengan Etika
Fri, Nov 26th 2010, 09:40
Bersyariat dengan Etika
Jailani M Yunus - Opini/Serambi Indonesia
MENYIMAK tiga tulisan Affan Ramli (AR) sebelumnya di kolom opini Serambi Indonesia, 25/10/201, 8/11/2010 dan 22/11/2010, seolah-olah memberikan gambaran bagaimana karut-marutnya pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Saya bertanya-tanya, kenapa Tuhan terlambat menghadirkan sosok cendikia di bumi Aceh tercinta ini, bernas sekaliber AR sebelum disahkannya undang-undang pemberlakuan syariat Islam di Aceh dan menghadirkannya dalam penyusunan qanun-qanun pendukung syariat.
Mengapa ide cemerlang AR, agar sebelum syariatisasi Aceh dimulai, cendikia-ulama Aceh terlebih dahulu melaksanakan “world conference” yang hasilnya dapat dijadikan bahan baku untuk diramu menjadi “framework” baru Syariat sehingga model syariat Islam yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, Dinas Syariat Islam dengan pasukannya (WH dan Satpol PP) tidak memakan korban.
Kita sangat kecewa kepada cendikia-ulama di Aceh, tidak menyadari bahwa positivikasi syariat Islam di Aceh awalnya bagian dari skenario makar pemerintah Indonesia menjinakan gerakan kemerdekaan Aceh dan mengisolir Aceh dari pergaulan Internasional. Padahal, kita nyakin, formalisasi syariat sebagai instrumen dari berbagai instrumen untuk membumikan syariat dan dalam rentang sejarah, Pemerintah Jakarta memutuskan mata rantai aplikasinya sehingga masyarakat terasing dengan syariat kaffahnya.
Kenapa pula para penegak syariat di Aceh sibuk mengurus pakaian perempuan dan mewarnai aplikasi syariatnya dengan “framework” cambuk. Padahal selama ini, kita perhatikan, kesibukan penegak syariat tidak hanya sibuk mengurus hal itu, tapi mengurus berbagai persoalan masyarakat Aceh baik dalam bidang akidah, ibadah, muamalah dan bidang-bidang lainnya sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang dan qanun-qanun yang telah disusun. Para penegak syariat tidak dapat bekerja di luar “framework” perundang-undangan yang ada. Kenapa pula, para cendikia-ulama Aceh tidak memahami dan menberi perhatian prioritas pada masalah-masalah utama manusia Aceh dalam tahapan, pendekatan dan strategi kerjanya. Betapa malangnya cendikia-ulama Aceh, ternyata selama ini tertaklukkan dalam permainan politisi. Mengapa penguasaan keilmuan mereka atas persoalan manusia Aceh masih jauh dari cukup. Di mana letak kesadaran cendikia-ulama lokal Aceh bahwa daya hegemoni mereka selama ini rendah. AR menawarkan agar mereka seharusnya menyelenggarakan konferensi dunia untuk menyediakan wacana keilmuan yang cukup guna meningkatkan kekuatan dan hegemoni mereka terhadap politisi sehingga mereka dapat mengalahkan makar Jakarta terhadap Aceh. Padahal kita menyakini, urusan aplikasi syariat tidak ada kaitannya dengan saling takluk-menaklukkan, klaim ilmu orang tidak memadai dan si A menghegomoni si B. Kerja syariat adalah kerja kolektif masyarakat sebagai pengejewantahan ketaatan hamba terhadap Tuhannya.
Berguru pada AR
Mari kita berguru pada kekuatan logika AR yang menyatakan bahwa sebagian pasukan Dinas Syariat Islam mulai terjangkit candu mencambuk orang dan SatPol PP menjebak penjual nasi sesuai laporan yang ditulis oleh aktifis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat dari wawancaranya dengan perempuan korban pencambukan. Kita harus menuntut pasukan Dinas Syariat Islam dan SatPol PP yang diduga menjebak penjual nasi pada bulan Ramadan, kita buktikan di meja peradilan, lalu kita mengupayakan tindakan preventif agar mereka tidak terjangkiti candu untuk mencambuk para pelanggar syariat.
Mari kita berguru pada AR ketika berimajinasi bahwa kalangan pemerintah pelaksana Syariat (Dinas Syariat Islam, WH, dan institusi lain terkait), gagal membedakan dua konsep: pola pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Syariat Islam itu. Kenapa selama ini kita tidak menyadarkan pihak-pihak yang dinyatakan oleh AR tidak berhasil membedakan antara mana pola pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan Syariat Islam itu sendiri.
Mari kita melepaskan diri dari pemaksaan elit intelektual dan politisi Aceh yang memaksa pemerintah menerapkan hukum syariat. Padahal dalam pemahaman kita, penerapan syariat di Aceh berlaku berdasarkan Undang-undang sah dan telah dibahas dalam rentang waktu yang sangat panjang, melibatkan seluruh komponen masyarakat dan bukanlah hadiah Jakarta. Ternyata selama ini, kita tidak menyadari bahwa qanun-qanun yang kita susun dan telah diberlakukan dalam masyarakat dilandaskan pada “nafsu besar tenaga kurang”.
Mengapa kita tidak mau keluar dari ruang karantina, pihak-pihak yang mengarantina pemahaman syariat di Aceh dengan cara belajar dari proyek islamisasi masyarakat dunia seperti yang ditawarkan AR. Padahal selama ini, kita telah berusaha menyerap dan memperkaya diri dengan pemikiran ulama kaliber dunia yang dalam pemahaman kita, tidak mesti menghadirkan sosok fisik ulama seluruh dunia ke Aceh. Kita dapat saja mengikuti khazanah dan ide mereka melalui berbagai karya yang mereka tawarkan.
Mari kita belajar dan bekerja merumuskan framework baru pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dengan dibantu pemuka cendikiawan muslim dunia melalui mekanisme “world conference” seperti saran AR, karena apa yang telah dilaksanakan oleh stakeholders Aceh, belum memadai untuk menemukan “framework” baru Syariat. Padahal kita tahu sebelum qanun-qanun syariat disahkan dan dijalankan telah dirumuskan terlebih dahulu melalui bahan bakunya dari berbagai seminar lokal, nasional bahkan international. Namum yang terjadi saat ini, rezim Pemerintah Aceh, tidak serius dan konsisten dalam penegakan qanun-qanun yang telah mereka sahkan.
Setelah kita berguru pada AR, mari kita menyimak kembali wacana yang ditawarkan Khairizzaman (KZ) yang juga menawarkan kepada kita agar terus mendorong Pemerintah Aceh tetap meneruskan gerakan syariatisasi dengan ketersedian sumberdaya cendikiawan yang ada dengan terus memperkuat tiga elemen penegakan syariat yaitu niat baik pemerintah (political will), komitmen semua pihak (political comitmen) dan keberanian politik secara bersama (political collect). Tanpa sinergi antara ketiga elemen ini syar’at dengan frame baru pun yang ditawarkan AR akan berjalan ditempat.
Dengan demikian dalam bentuk wacana, paling kurang kita telah memiliki tiga ide yang ditawarkan oleh para cendikia Aceh. Pertama, AR mengajarkan kita agar melaksanakan konferensi dunia untuk menghasilkan bahan baku dalam perumusan syariat humanis di Aceh, kedua KZ menawarkan penguatan dan komitmen bersama tiga elemen penegakan syariat. Ketiga Jabbar Sabil yang menawarkan wacana agar Aceh dalam aplikasi syariatnya berpedoman pada maqasid syariyyah yang sampai pada tingkat juz’iyyah aplikatif, semacam fikih Aceh di tengah fikih dunia Islam.
Namum, dalam mengkritisi dan menawarkan ide dalam perbaikan aplikasi syariat di Aceh, kita seharusnya membangun etika dalam berdiskusi di ranah publik. Tentunya dengan strata pemikiran masyarakat yang berbeda ada etika yang harus dijunjung tinggi oleh pengaju wacana, dan pemikir kritis lainnya dengan tetap menjunjung tinggi etika dan kesantunan berbahasa.
Kita tidak alergi dengan wacana, bahkan wacana liberal sekalipun, namun kita seharusnya menghindari penggunaan kalimat multitafsir tirani, rajam, nafsu besar tenaga kurang, dalam perspektif tertentu, karena penyimak tulisan AR yang lemah analisisnya tidak dapat membaca isi hati AR. Para penyimak, akan menyimpulkan betapa aragonnya AR dalam berwacana. Padahal, dalam kajian filsafat pun ada etika dan estetika yang mestinya dianut. Sehingga wacana kita tetap segar dan tersaji indah serta nyaman untuk dikonsumsi. Wallahu a‘alam bi al Shawab.
* Penulis adalah dosen Fakultas Dakwah. Mahasiswa Program Doktor Konsentrasi Fiqh Modern IAIN Ar-Raniry.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar