Kamis, 25 November 2010

Kekerasan di sekolah, Tanggung jawab siapa?

Tindak kekerasan di lingkungan sekolah ditengarai kian marak saja. Terkait dengan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah menempati peringkat kedua sebagai tindak kekerasan yang sering dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sepanjang 2008-2009, tingkat kekerasan di sekolah mencapai 25 persen dari seluruh laporan tindak kekerasan. (Kompas.com/2/8/2010). Rentannya tindak kekerasan di sekolah, terutama pada setiap awal tahun ajaran baru, justru membuat siswa menjadi cemas dan cendrung stress. Kekerasan terjadi sering dibungkus dengan Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS). Fenomena tindak kekerasan sudah lama tumbuh dan berkembang di lingkungan sekolah, sehingga membuat wajah pendidikan kita semakin buram. Hanya karena alasan-alasan sepele seperti pemakaian tas dari kantong plastik, pemberian nama-nama aneh kepada siswa baru. Yang lebih miris lagi, bagi siswa perempuan diharuskan rambutnya diikat kepang dengan pita warna-warni. Bila keinginan senior ini tidak dapat dipenuhi maka langsung dihukum seperti push-up, dibentak-bentak dan sebagainya. Anehnya, perlakuan seperti ini menjadi pembenaran dengan alasan disiplin waktu. Malah pemandangan seperti itu sudah menjadi kebanggaan dan kebiasaan di kalangan sebagian siswa. (Bangka Pos 14/7/2010). Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan, disadari atau tidak, ibarat menanam bom yang dapat meledak kapan saja. Generasi muda yang terbiasa dengan kekerasan akan tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang memandang segala sesuatu dari sudut pandang kekerasan pula. Maka, bukan hal yang mustahil kalau mereka akan menerapkan kekerasan dalam perilaku keseharian terutama ketika menyelesaikan masalah. Kekerasan dikalangan siswa yang dalam perspektif psikologi dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi orang lain. Tindak kekerasan mencakup segala bentuk perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti, baik secarta fisik maupun mental (Berkowits, 1993). Kembali kepada tindak kekerasan, pada dasarnya dorongan untuk melakukan tindak kekerasan memang sudah menjadi sifat dasar manusia, semua manusia berpotensi untuk melakukan tindak kekerasan, hanya saja kesempatan yang tersedia atau tidak. Kekerasan disebabkan oleh keadaan yang mendukung, sehingga kecenderungan untuk melakukan bahkan potensi mengulanginya akan sangat mudah terjadi, akhirnya kebiasaan tersebut menjadi sifat (tabiat) dirinya. Faktor Kekerasan Tindak kekerasan dapat terjadi karena tujuannya belum tercapai atau dihalang-halangi oleh pihak lain. Anak yang mengalami pengasuhan dengan pola kekerasan, pada saat ia besar juga akan mudah sekali melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain. Keluarga/rumah tangga yang sering diwarnai dengan kekerasan, hal ini jelas secara psikologis dapat berdampak pada ketahanan anggota keluarga, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, akan menyebabkan ia tumbuh sebagai individu yang kurang mandiri, sebaliknya orang tua yang bertindak tegas terhadap anaknya, menyebabkan ia akan memjadi individu yang disiplin. Lingkungan sekolah yang tidak nyaman, sehingga siswanya lebih senang melakukan kegiatan diluar sekolah bersama teman-temannya. Kondisi ini diperparah dengan adanya guru yang lebih berperan sebagai penghukum dan otoriter dalam mendidik siswanya, dapat melahirkan perasaan jengkel dari siswanya. Kejengkelan yang tidak terselesaikan akan berakumulasi pada tekanan kejiwaan, frustasi atau depresi. Keadaan ini dapat memunculkan kemarahan yang meledak-ledak sehingga terlampiaskan dengan tawuran dan kericuhan. Keadaan sosial, secara makro turut serta berpengaruh terhadap munculnya kekerasan, baik secara langsung atau tidak langsung. Lingkungan masyarakat dapat memberikan referensi kepada remaja bahwa kekerasan bisa menjadi sebuah cara pemecahan masalah. Misalnya hidup dilingkungan preman, tayangan televisi yang berbau kekerasan, berbagai bentuk games/play station yang memberikan efek agresi yang eksesif. Kebijakan pemerintah yang belum memihak kepada pelajar, kebijakan yang terkait dengan basic needed pelajar, seringkali ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melihat dan melakukan survei tentang kebutuhan pelajar. Kebijakan pendidikan di Indonesia hanya menjadikan pelajar sebagai objek yang memaksa mereka untuk menuruti semua keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti pelaksanaan Ujian Nasional, masuk sekolah lebih pagi, sehingga ketika ia masuk kesekolah hak-hak dia sebagai seorang manusia sering terabaikan, tidak ubahnya seperti seseorang di penjara, apabila ia menolak maka dia bisa dihukum atau dikeluarkan dari sekolah. Upaya Sinkronisasi Kekerasan dan pelecehan yang selama ini terjadi, akan terus berulang setiap tahun apabila tidak segera dihentikan. Junior yang sekarang menjadi korban, akan mencari korban lain di tahun depan, dan akhirnya membentuk lingkaran setan yang tiada habisnya. Mata rantai siklus kekerasan di sekolah ini harus segera di akhiri, semua pihak bertanggung jawab terhadap kelancaran dan kenyamanan pendidikan di sekolah termasuk pemerintah di semua tingkatannya. Pemerintah selaku penanggungjawab pendidikan, perlu melakukan konsolidasi dengan pihak terkait dalam hal ini dinas pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah/dewan guru dan pengawas sekolah. Salah satunya dengan meningkatkan peran guru bimbingan konseling di sekolah. Perlu adanya koordinasi dengan pihak legislatif dan yudikatif (kepolisian, kejaksaan) dalam menggodok dan menjalankan aturan hukum yang dapat diterapkan di sekolah, agar tidak timpang tindih. Penyelenggara pendidikan perlu melakukan konsultasi dengan pakar pendidikan dengan melibatkan pihak perguruan tinggi atau stakeholder pendidikan yang ada di daerah.Waallahu’aklam bis sawaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar