Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta,
mendesak Pemerintah Aceh dan pihak terkait agar Kasus "questioner vulgar" yang
menimpa siswa kelas 7 SMPN 1 Kota Sabang,
Provinsi Aceh, harus diusut tuntas. "Saat ini ada beberapa lembaga terkait
seperti menghindar malah terkesan cuci tangan". Untuk menyikapi hal
tersebut IMPAS mengeluarkan realise sebagaiberikut ;
Pihak Kementerian Kesehatan harus
bertanggungjawab dan tegas dengan oknum pengawainya yang mendistribukan
Questioner ke Sekolah. "Semua ada ketentuan dan standar, tidak boleh pihak
kemeterian kesehatan berlaku tidak setara dalam penyebaran Questioner, karena
disinyalir sekolah lain belum disebarkan"
Dinas Pendidikan Aceh perlu menjamin dan
melindungi pihak sekolah, terutama guru dan siswa. Kasus ini perlu diusut
tuntas, jangan sampai pihak sekolah dirugikan apalagi dikorban. Persoalan ada
kelemahan koordinasi itu wajar karena sekolah itu lembaga fungsional bukan structural.
"Pihak sekolah harus lebih terbuka agar hal ikhwal questioner vulgar itu dapat
terselesaikan secara bermartabat". Orang tua siswa selaku narasumber yang
melaporkan kejanggalan ini ke media (koran tempo) juga harus diberi
perlindungan hukum agar haknya sebagai warga tidak terganggu.
Lembaga Keistimewaa Aceh dalam
hal ini MPU, MPD, MAA, Wali Nanggroe harus membuat kajian dan melahirkan fatwa.
Masyartakat membutuhkan pegangan (meuneumat) agar masyarakat yakin dengan
lembaga (pendidikan) sekolah. Kita khawatir apabila persoalan ini tidak
dituntaskan, maka berpeluang lembaga pendidikan di Sabang dan Aceh tidak lagi
strategis dan cendrung akan menjadi bahan olok-olok. "Ini akan menghilangkan
wibawa sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan formal".
Pemerintah Aceh harus lebih peka
dengan dinamika yang sedang terjadi di Aceh, jangan biarkan Masyarakat menanggung
beban yang membingungkan. Dinas Pendidikan Sabang harus segera memanggil pihak
sekolah dalam hal ini kepala sekolah, guru terkait, siswa korban, siswa lain,
untuk dimintai kronologisnya. "Pemerintah Sabang perlu memberi jaminal agar
pihak sekolah jangan sampai jadi korban".
Jakarta, 6 September 2013. Pengurus IMPAS Aceh Jakarta. Yusra Jamali (Ketum) 08126920778 Muntasir (Sekjen) 08116811219
Jakarta, 6 September 2013. Pengurus IMPAS Aceh Jakarta. Yusra Jamali (Ketum) 08126920778 Muntasir (Sekjen) 08116811219
Tidak ada komentar:
Posting Komentar