Selasa, 06 Desember 2011

MUSYAWARAH HANYA JADI SEJARAH

Terminologi musyawarah sudah dikenal sejak Al-Qur’an diturunkan, hal itu termaktub di antara 114 surat dalam Al-Quran salah satunya bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura di turunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih tergolong minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas. Tradisi musyawarah dalam Islam telah dipraktekkan ketika Nabi Muhammad Saw mengambil keputusan untuk menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Musyawarah hanya dipraktek untuk hal-hal yang berkaitan dengan kemashlahatan masyarakat banyak seperti kebijakan, regulasi, strategi, mekanisme, system, tata cara dan kepemimpinan, sementara untuk hal-hal yang berkaitan dengan ibadah murni dikalangan sahabat tidak ada perdebatan.
Pada masa perang Badar kaum muslimin memperoleh kemenangan dan menawan 70 orang pasukan musuh, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).
Di Indonesia tradisi musyawarah telah dikenal luas dan dipakai untuk semua musim, semua umur, dan semua tempat, semua kasus, semua profesi, semua komunitas, semua masalah kecuali masalah privasi. Musyawarah juga dikenal dalam dunia organisasi seperti Munas (Musyawarah tingkat Nasional), Muswil (musyawarah tingkat Wilayah/Provinsi), Muscab (Musyawarah cabang tingkat Kabupaten/Kota). Kosa kata ini sering digunakan dalam musyawarah yang yang bersifat heterogen dan dalam keadaan normal, bila dilakukan tidak normal, maka ditambah kata LUB diakhir kata itu diartikan Luarbiasa dan jadilah musnaslub, muswillub, muscablub. Tingkatan musyawarah ini sama-sama berkepentingan untuk memperoleh kata sepakat untuk pimpinan, program kerja dan rekomendasi.
Musyawarah untuk mendapatkan kata sepakat menjadi term yang mudah dan sering di slogankan oleh banyak pihak terutama pemimpin yang mempunyai selera diplomasi tinggi. Dan sering terjadi, hasil musyawarah akan menjadi dokumen usang dan akan dibuka lagi pada musyawarah berikutnya. Pernyataan “Musyawarah untuk mufakat atau mufakat untuk musyawarah” menjadi perlu didiskusikan mengingat hasil musyawarah yang disepakati agak sulit untuk diimplementasikan.
Mungkin bersepakat dulu baru bermusyawarah tradisi ini yang sering terjadi dan dikenal dengan nama konsolidasi internal. Sebelum memperoleh kata sepakat maka akan sia-sia digelar muasyawarah inilah yang sering dikhawatirkan oleh banyak pemimpin di semua leval. Kerena pos power sindroem menjadi momok yang menakutkan bagi para penjabat dimanapun tempatnya. Padahal kita semua tahu dan yakin bahwa setelah memperoleh kata mufakat apapun hasilnya, maka hendaknya smua pihak harus menerima dan siap menjalankan keputusan musyawarah, bukan malah mengkritik dan mendiskreditkan hasil musyawarah.
Berkaitan dengan musyawarah Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia. (Dbs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar