Masih muda serta berwibawa terlihat
dari mukanya yang putih berseri. Memancarkan kedewasaan, terbukti telah banyak
pengalaman memimpin berbagai organisasi, mulai dari organisasi kampus hingga ke
organisasi kepemudaaan. Karir organisasi dimulai saat menjadi Ketua Osis SMA 1
Meureudu tahun 1993 lalu. Namanya terus bersinar mengapai cita-cita begitu besar
terparti dalam jiwanya. Itulah dia, Yusra Jamali, S.Ag, M.Pd, anggota Panwaslu
Aceh, lahir 32 tahun lalu di Beuracan, Meureudu. Saat ditemui dikediamannya
Jln. Lingkar Kampus No. 5 Darussalam Aceh Besar.
Ketua MPM Fakultas Dakwah IAIN
Ar-Raniry tahun 1998 lalu bercerita, bahwa sampai hari ini belum menerima SK
dari Banwaslu. Walau sudah ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Aceh 9 Juni 2008
lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), anggota Panwaslu belum juga
dilantik. “Kami belum punya wewenang penuh untuk melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang dilakukan KIP Aceh,” katanya. Suami Helma
Sari, A.Md ini berharap, jika sampai bulan ini belum juga dilantik, maka jika
ada pelanggaran pemilu tidak ada yang memantau. Seperti pelaksanaan Pilkada
Pidie Jaya dan Subussalam dua bulan kedepan, ucapnya.
Ia bersama kawan-kawan Panwaslu
lainnya mempertanyakan kepada Banwaslu, kenapa saya dan Nyak Arief Fadillah
Syah, S.Ag, Rasyidin Hamin, SE, MM, M.Kes, Radhiana, SE, MM, dan Asqalani, S.TH
belum juga dilantik. Nama-nama kami telah disahkan melalui sidang paripurna
khusus dengan agenda Pengesahan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
tanggal 9 Juni 2008 lalu, ucap ayah Vira Asfarina Yusra dengan tegas. Pria aktif
berorganisasi ini telah banyak jabatan sosial disandangnya, terakhir dipercaya
sebagai Ketua Umum PW. HIMMAH Aceh dan Ketua Asosiasi Wartawan Muslim
Indonesia, juga aktif menulis di media massa ini memulai hari-harinya dengan
optimis, dan dapat mengawal pemilu Aceh hingga melahirkan seorang pemimpin
benar-benar dipilih oleh rakyat Aceh harapnya.
Yusra masih risau dengan belum ada
kejelasan kapan pelantikan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh dilaksanakan.
Padahal belum dilantiknya Panwaslu, membuat tahapan pelaksanaan pemilu di Aceh
melanggar aturan, dimana ada parpol dan para calon mengkampayekan dirinya ke
berbagai kalangan dalam masyarakat. Seperti menempel atribut partai pada
rumah ibadah; masjid, meunasah, kantor pemerintah dan rumah sekolah serta di
kampus. Inikan tugas Panwaslu Aceh memantau sepak terjang mereka. Kita tidak
bisa bekerja karena terganjal surat dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Pusat
tegasnya.
Perlu belajar sejarah dan
melestarikan sejarah Aceh, kehadiran partai lokal sebagai salah satu wahana
penyaluran aspirasi bagi masyarakat Aceh untuk berhimpun dan bersyarikat dalam
koridor hukum yang berlaku di RI, parlok adalah sejarah baru bagi Aceh. Kesempatan
yang diberikan oleh pemerintah adanya parlok di Aceh, merupakan peluang untuk
menggali potensi lokal, situasi ini harus dimanfaatkan oleh partai lokal
merebut suara rakyat Aceh dalam pemilu 2009 mendatang. Bagi masyarakat,
kedamaian dan pelestarian kemajemukan dalam berpolitik bagi Aceh menjadi hal
yang istimewa dan sejarah dalam percaturan politik di nusantara. Siapapun yang
sudah berkempatan membentuk parlok, diminta untuk selalu berfikir positif dan
berjuang bagi kemeslahatan Aceh kedepan harapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PP. Koniry
ini juga menyatakan banyak pihak menaruh harapan kepada parlok dan parnas untuk
mempertahankan serta melestaraikan perdamaian di bumi Serambi Mekkah. Setiap
anak bangsa, mendapatkan porsi sama melibatkan diri dalam kancah politik, namum
jangan lupa kita semua berangkat dari konflik dan keterputus asaan. Jadi,
jangan lagi merasut benang basah di antara kita, kembali kepada amanah umat
ucapnya lagi. Memiliki
motto hidup kerja keras dan pantang menyerah dan siap melawan bagi siapapun
yang melanggar peraturan ini terus berusaha menjalankan tugasnya memantau
jalannya tahapan pelaksanaan pemilu di Aceh. Saat ditanya
tentang proses pengawalan Pilkada di Pidie Jaya dan Subussalam, dua daerah
pemekaran. Yusra dengan tegas menjawab belum bisa bekerja, “Kami ketahui kedua
daerah itu sudah ada kampaye terselubung dari calon Bupati dan Walikota,”
ucapnya.
Yusra mengingatkan dengan hadirnya
partai lokal, jangan ada trauma politik menghinggapi pemerintah. Jangan adalagi
upaya pergerakan tuntutan macam-macam, mari kita jalankan amanah ini dengan
baik. Trauma politik ini akan berimplikasi kepada kurang responnya pemerintah
dalam melihat esensi dari pembangunan politik lokal, padahal dengan adanya
parlok akan menggali potensi bagi masyarakat Aceh. Saat
pemilihan umum legislatif nanti, banyak keputusan atau hasil-hasil penting,
misalnya pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh
warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela
mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih.
Anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Provinsi Aceh tahun 2006-2008 lalu juga pernah mendapatkan penghargaan
atas peran serta dalam menyukseskan Pemilihan Langsung Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se-Provinsi Aceh pada tahun
2006 lalu dari Unition National Deveploment Programe (UNDP) dan Gubernur Aceh. Permasalahan
sering timbul dalam sebuah lembaga, seperti parpol menghadapi masalah internal,
di mana kuatnya relasi patron-klien dalam struktur kepartaian. Konstituen hanya
untuk mobilisasi, bukan partisipasi. Massa hanya diperlukan ketika kampanye
pemilu, setelah itu komunikasi terputus. Permasalahan kedua, faktor yang
berkaitan dengan eksternal yaitu pada struktur pengaturan dan politik hukum
yang mengatur sistem kepartaian maupun sistem pemilu. Adanya pengaturan azas,
landasan, tujuan partai yang membingungkan ucapnya. Tetapi, bila parlok
akan menambah masalah atau membuka peluang bagi muculnya alternatif saluran
politik. Sistem partai terkadang tidak mampu menjawab kebutuhan pada tingkat
lokal, semua mesti menunggu keputusan pengurus di atasnya dan akhirnya tidak
responsif terhadap perkembangan dalam masyarakat Aceh.
Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas
Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh menganalisa bahwa parlok dapat menjadi tantangan
bagi partai nasional. Dimana partai nasional harus memperbaiki diri dan
benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat. Alumni Master Manajemen Pendidikan
Unsyiah ini juga berani mengatakan akan ada perang politik antara partai lokal
dengan partai nasional nanti, dimana akan terjadi perebutan lahan suara dan
berlomba-lomba mendapatkan hati rakyat Aceh dengan berbagai macam cara. Inilah
tugas Panwaslu mengontrol cara kerja meraka dilapangan, ucapnya dengan tegas. [Bahagia
Ishak]
Publication Majalah NANGGROE edisi
17 Bulan Juli 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar