Masalah kependudukan perlu disiapkan dan direncana secara sistematis
dan komprehensif dengan mengikutsertakan semua pihak termasuk dunia pendidikan.
Isu dan upaya pemecahan masalah
kependudukan sudah menjadi isu internasional sejak deklarasi kependudukan di
PBB pada 1967. Studi kependudukan, berkenaan dengan tingkat kemakmuran masyarakat
yang melingkupi dinamika kependudukan, penduduk usia produktif, penduduk usia
lanjut, pemberdayaan ekonomi keluarga, sosial dan budaya, psikologi klinis,
sejarah, dan tradisi hubungan antar individu.
artikel ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman 7 tanggal 25 Oktober 2018.
Pendidikan kependudukan di lembaga pendidikan perlu diupaya secara
strategis, untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran
tentang kondisi kependudukan. Materi dasar kependudukan terkait dengan kelahiran,
kematian, perpindahan, kesejahteraan, kesehatan dan lingkungan hidup. Pendidikan
kependudukan diharapkan, agar masyarakat memiliki kepekaan sosial, bertanggungjawab
dan ikut peduli dengan kualitas hidup generasi sekarang dan akan datang.
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menegaskan bahwa pembinaan dan pelayanan
kependudukan dilakukan secara edukatif, komunikatif dan informatif. Kualitas
kependudukan mencakup derajat kesehatan, tingkat pendidikan, kesempatan kerja,
produktivitas, ketahanan keluaraga, kemandirian, dan kecerdasan lingkungan.
Keberhasilan integrasi pendidikan kependudukan, menjadi konsep dan tolok ukur untuk
mengembangkan kemampuan masyarakat dalam memaknai kehidupan, bertakwa,
berbudaya, berkepribadian, dan berkebangsaan.
Literasi Pendidikan Kependudukan
Secara sederhana literasi adalah kemampuan dan keterampilan
seseorang dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah.
UNESCO menjelaskan bahwa kemampuan literasi merupakan hak dasar setiap orang
untuk belajar sepanjang hayat. Literasi pendidikan kependudukan dapat dimaknai sebagai
upaya pemerintah dalam mengintegrasikan nilai-nilai kependudukan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu upaya pemerintah melalui BkkbN adalah mengintegrasikan
pendidikan kependudukan dengan literasi secara terstruktur agar materi kependudukan
dapat diterima secara masif dan berkelanjutan di masyarakat. Pelayanan
diseminasi informasi kependudukan di lembaga pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA/SMK dan perguruan tinggi perlu terus digalakkan. Pendidikan kependudukan
di sekolah dilakukan secara formal melalui integrasi materi kependudukan pada
mata pelajaran wajib sekolah seperti pendidikan agama, pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan, sejarah indonesia, bahasa indonesia, seni budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, dan mata pelajaran peminatan seperti geografi, sejarah,
sosiologi dan antropologi, dan ekonomi.
Internalisasi program kependudukan kepada siswa dapat dilakukan melalui
kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler seperti sekolah siaga
kependudukan (SSK), gemar membaca, pelatihan guru, rumah belajar, bimbingan
konseling, pojok kependudukan dan penyediaan materi digital.
Secara nonformal integrasi materi kependudukan dilakukan melalui
Balai pendidikan dan pelatihan, seperti BPSDM, BPPKS, PKP2A-LAN, Lemhanas, balai
diklat keagamaan, balai diklat BUPR, dll. Sedangkan jalur informal dapat
dilakukan melalui pendidikan berbasis keluarga, lingkungan, kelompok usaha,
karang taruna, penggiat seni dan tari, kelompok tani, masyarakat marginal,
media massa, organisasi massa, organisasi kepemudaan, perhimpunan, ikatan
alumni, dll.
Integrasi Kurikulum Perguruan
Tinggi
Integrasi pendidikan kependudukan dalam kurikulum perguruan tinggi
merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah melalui
direktorat kerjasama pendidikan kependudukan BkkbN. Pencangkokkan materi kependududkan
dapat diintegrasikan pada mata kuliah wajib umum sesuai dengan amanah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 Ayat 2, bahwa
kurikulum pendidikan tinggi merupakan pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan wajib memuat mata kuliah agama,
pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan melalui
kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Upaya pengintegrasian menjadi penting agar mahasiswa memiliki
wawasan mengenai kependudukan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan tingginya angka pertumbuhan
penduduk. Hal ini, dapat dilakukan dengan materi ajar berupa konsep
dasar kependudukan, isu dan masalah kependudukan, karakter penduduk
berkebangsaan, tantangan usia produktif, masyarakat ekonomi ASEAN, urbanisasi,
pembangunan perkotaan dan pedesaan, dan isu disabilitas.
Sementara itu, kegiatan dapat dilakukan mahasiswa dalam bentuk KKN
tematik kependudukan, PKL/magang, kegiatan seni dan olah raga, kegiatan
penelitian tingkat mahasiswa, lomba menulis karya ilmiah dengan tema
kependudukan, penulisan skripsi/tesis tentang program kependudukan keluarga
berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK), Pusat studi kependudukan, taman
baca kependudukan, pojok kependudukan dan penyediaan materi kependudukan
berbasis digital.
Dengan adanya pendidikan kependudukan tingkat perguruan tinggi,
diharapkan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memiliki pengetahun, pemahaman,
dan kecakapan tentang kependudukan. Hal ini penting, sebagai bekal bagi
generasi muda untuk melahirkan kesadaran dan kepekaan kependudukan. Mahasiswa hendaknya
mampu menikmati kehidupannya, menyiapkan rasa optimisme, memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi
mendatang. Waalahu’alam bissawaf.artikel ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman 7 tanggal 25 Oktober 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar