Upaya pemerataan pendidikan tidak hanya
tugas pemerintah, masyarakat perlu diajak dan diminta untuk ikutserta dalam
rangka percepatan pemerataan pendidikan terutama di daerah kepulauan yang
berstatus terluar, terdepan dan terpencil. Undang-undang Dasar 1945
mengamanatkan bahwa, pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan penuh kesadaran para pendiri bangsa
ini, mengamanatkan kepada pemerintah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan yang baik dan berkualitas. Ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan dan upaya pemerataan pendidikan di kota dan di desa bahkan wilayah
kepulauan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daearah
termasuk masyarakat setempat.
Kita meyakini, bahwa pemerintah selalu berusaha
untuk mencerdaskan anak bangsa, menyediakan gedung sekolah yang memadai,
peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru, ketersediaan
modul, buku ajar dan ketersediaan berbagai fasilitas pendukung termasuk IT. Hal
ini dibuktikan dengan adanya klausul dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pemerintah perlu menyediakan anggaran
minimal 20% dari APBN setiap tahun untuk penyelenggaraan pendidikan.
Kepulauan sebagai
penyambung
Indonesia sebagai negara kepulauan, secara
kasat mata menjadi salah satu kendala dalam memenuhi hak warga untuk
mendapatkan pendidikan, jarak tempuh yang sangat jauh dan akses transportasi
yang terbatas. Namun disisi lain, justru menjadi tantangan tersendiri, agar pemerintah
dapat menyiapkan berbagai skenario untuk menyambung antar pulau yang ada di Indonesia,
dengan jalur pendidikan.
Pendidikan menjadi wahana yang sangat
objektif dalam membuka cakrawala tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta
didik dan masyarakat tempatan termasuk diseminasi informasi kemajuan
pembangunan Indonesia. Menjadi salah satu upaya dalam menumbuhkan rasa nasionalisme,
karena guru hadir dengan semangat untuk mencerdaskan anak bangsa, memiliki kompetensi
yang sama, bahasa pengantar yang sama, bahan dan materi ajar berpedoman pada buku
yang sama dan disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan
dan kebudayaan, dengan catatan tidak diperdagangkan.
Lembaga pendidikan akan melahirkan generasi
yang memiliki tensi nasionalis yang mumpuni, cinta tanah air dan rela berkorban
untuk bangsa dan negara. Secara tegas konstitusi
kita, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Peserta didik sebagai investasi bangsa,
mereka akan menjadi pewaris dan calon pemimpin masa depan. Pemerintah dengan
program nawacita perlu menyiapkan regulasi yang kuat agar guru mempunyai
jaminan hidup di daerah kepulauan, guru dapat hadir dengan wibawa tinggi dengan
penghasilan yang lebih dari cukup sehingga pemerataan pendidikan menjadi jalan
untuk mewujudkan nasionalisme bangsa.
Intervensi
Pemerintah
Kehadiran pemerintah dalam pemerataan
pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa menjadi keharusan, pemerintah dengan
konsep otonomi dapat menata pendidikan yang lebih baik. Pemerintah perlu hadir
sebagai penyambung keberlanjutan pendidikan di wilayah kepulauan yang tergolong
tertinggal, terluar dan terpencil. Setidaknya pemerintah dapat melakukan upaya
sebagai berikut, Pertama menyiapkan infrastruktur pendidikan yang memadai,
pemerintah perlu melakukan survei terhadap ketersediaan sarana fisik sekolah dan
secepat mungkin menyediakan anggaran untuk membangun atau memperbaiki ruang
kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang laboratorium, perpustakaan,
sarana ibadah dan sarana olah raga.
Kedua, menyiapkan guru yang profesional, pemerintah
perlu melakukan pendataan terhadap guru yang belum memiliki sertifikat
profesional dan sesegera mungkin melakukan pelatihan kepada guru dalam rangka
penguatan pengembangan diri, penguatan metode pengajaran, ketrampilan memilih sumber
pengajaran dan kreatifitas penggunaan alat peraga. Ketiga, penguatan tenaga
kependidikan, pemerintah perlu melatih tenaga kependidikan agar administrasi
sekolah semakin tertib, termasuk update data guru dan siswa yang dimasukkan
dalam data base sekolah berbasis operator.
Keempat, jaminan penghasilan guru, guru
yang berstatus PNS dipandang sudah sangat menjamin kehidupannya, namun bagi
guru yang status honorer, kontrak dan bakti sepertinya nasib mereka tidak
sebaik guru PNS. Namun rutinitas sekolah cendrung diperankan oleh guru yang
bukan PNS. Sehingga masih ada guru yang pagi hari mengajar sementara sore atau
malam hari kerja sampingan.
Kelima, pemerataan guru, kecenderungan guru
masih keberatan ditempatkan di daerah kepulauan. Padahal pemerintah sudah
memberikan penghasilan berupa gaji pokok, sertifikasi guru dan tunjangan daerah
tertinggal. Meskipun berpenghasilan tiga kali gaji, namun masih ada oknum guru
yang abai dan malah keberatan tinggal dikepulauan sehingga proses belajar
mengajar menjadi terkendala, malah ada proses pendidikan terhenti karena tidak
ada guru.
Keenam, siswa yang berkualitas, pemberdayaan
peserta didik diarahkan dalam rangka melahirkan siswa ideal yakni siswa yang
kreatif, inovatif dan mandiri. Pemerintah perlu menyiapkan beasiswa/bantuan
pendidikan kepada siswa yang berprestasi, namun berekonomi lemah (miskin) dan
tinggal dikepuluan terutama diperbatasan.
Upaya pemerintah dalam percepatan membuka
akses ketertinggalan pendidikan di kepulauan, menyiapakan sarana dan sarana
pendidikan, penguatan kapasitas guru, tersedianya buku ajar yang cukup dan
kesejahteraan guru yang memadai. Maka hal ini, segera dioptimalkan agar anak
didik dan warga kepulauan merasa bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semoga...
artikel
ini sudah pernah dimuat di kolom Opini Harian Bangka Pos, halaman 6 tanggal 17
September 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar